Rabu, 13 Maret 2013
Tata Urutan “Hierarki Perundang-undangan Indonesia”
UU No. 12 Tahun 2011
BAB III dalam UU No. 12 Tahun 2011
JENIS, HIERARKI, DAN MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Peraturan perundang-undangan, dalam konteks negara
Indonesia, adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau
pejabat yang berwenang mengikat secara umum.
Jenis dan Hierarki
Hierarki maksudnya peraturan perundang-undangan yang
lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
lebih tinggi.
Pasal 7 ayat 1 “Jenis dan hierarki Peraturan
Perundang-undangan” terdiri atas:
a.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945
Undang-Undang Dasar 1945 (UUD
1945) merupakan hukum dasar tertulis Negara Republik Indonesia dalam Peraturan
Perundang-undangan, memuat dasar dan garis besar hukum dalam penyelenggaraan
negara. UUD 1945 ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
UUD1945 mulai berlaku sejak 18
agustus 1945 sampai 27 desember 1949.
Setelah itu terjadi perubahan
dasar negara yang mengakibatkan UUD 1945 tidak berlaku, namun melalui dekrit
presiden tanggal 5 juli tahun 1959, akhirnya UUD 1945 berlaku kembali sampai dengan
sekarang.
b.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
merupakan putusan Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai pengemban kedaulatan rakyat yang ditetapkan
dalam sidang-sidang MPR atau bentuk putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat yang
berisi hal-hal yang bersifat penetapan (beschikking).
Pada masa sebelum perubahan
(amandemen) UUD 1945, ketetapan MPR merupakan Peraturan Perundangan yang secara
hierarki berada di bawah UUD 1945 dan di atas Undang-Undang. Pada masa awal
reformasi, ketetapan MPR tidak lagi termasuk urutan hierarki Peraturan
Perundang-undangan di Indonesia.
Contoh : TAP MPR
NOMOR III TAHUN 2000 TENTANG SUMBER HUKUM DAN TATA URUTAN PERATURAN
PERUNDANG-UNDANGAN KETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
NOMOR III/MPR/2000
c.
Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang
yang dibentuk oleh Dewan
Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden. Perlu diketahui bahwa
undang-undang merupakan produk bersama dari presiden dan DPR (produk
legislatif), dalam pembentukan undang-undang ini bisa saja presiden yang
mengajukan RUU yang akan sah menjadi Undang-undang jika DPR menyetujuinya, dan
begitu pula sebaliknya.
Undang-Undang memiliki
kedudukan sebagai aturan main bagi rakyat untuk konsolidasi posisi politik dan hukum,
untuk mengatur kehidupan bersama dalam rangka mewujudkan tujuan dalam bentuk
negara
Contoh : UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2010 TENTANG
“LARANGAN MEROKOK”
d.
Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang (Perpu)
Peraturan Perundang-undangan
yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa (negara
dalam keadaan darurat), dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Perpu
dibuat oleh presiden saja, tanpa adanya keterlibatan DPR.
2) Perpu
harus diajukan ke DPR dalam persidangan yang berikut.
3) DPR
dapat menerima atau menolak Perpu dengan tidak mengadakan perubahan.
4) Jika
ditolak DPR, Perpu tersebut harus dicabut.
Contoh : bahwa Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji sudah tidak sesuai lagi
dengan perkembangan hukum dan tuntutan masyarakat sehingga perlu diganti dengan
undang-undang yang baru; diganti dengan : UNDANG-UNDANG REPUBLIK
INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2008 TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
Contoh: PERATURAN PEMERINTAH
PENGGANTI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN
ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2008 TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
e.
Peraturan Presiden (PP)
Peraturan Perundang-undangan
yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.
Peraturan Presiden adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh
Presiden untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih
tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.
PERATURAN PEMERINTAH
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 1987 TENTANG SATUAN TURUNAN, SATUAN TAMBAHAN,
DAN SATUAN LAIN YANG BERLAKU
dan
PERATURAN PEMERINTAH
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 48 TAHUN 1973 TENTANG
PEDOMAN PENYELENGGARAAN KEUANGAN DAERAH
f.
Peraturan Daerah Provinsi
Peraturan Perundang-undangan
yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dengan persetujuan
bersama Gubernur.
Peraturan daerah dan keputusan
kepala daerah Negara Indonesia adalah Negara yang menganut asas desentralisasi
yang berarti wilayah Indonesia dibagi dalam beberapa daerah otonom dan wilayah
administrasi. Daerah otonom ini dibagi menjadi daerah tingkat I dan daerah
tingkat II. Dalam pelaksanaannya kepala daerah dengan persetujuan DPRD dapat
menetapkan peraturan daerah. Peraturan daerah ini tidak boleh bertentangan
dengan peraturan perundangan diatasnya.
PERATURAN DAERAH
PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 4 TAHUN 2004
TENTANG PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL DI PROPINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA dan PERDA NO. 10 TAHUN 2008 PERATURAN
DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMOR: 10 TAHUN 2008 TENTANG URUSAN
PEMERINTAHAN PROVINSI JAWA BARAT
g.
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
Peraturan Perundang-undangan
yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten atau Kota dengan
persetujuan bersama Bupati atau Walikota.
Contoh : PERATURAN DAERAH
KABUPATEN DAERAH TINGKAT II GRESIK” NOMOR 01 TAHUN 1990 TENTANG PERUBAHAN
PERTAMA PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II GRESIK NOMOR 01 TAHUN 1989
TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II
GRESIK TAHUN ANGGARAN 1989/1990
Perbedaan Hirarkhi Tata Urutan Perundang-undangan di dalam Undang-undang 12 tahun 2011 dan Undang-undang Nomor 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Disahkannya
Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 ini mempunyai dampak hukum terhadap
Undang-undang Nomor 10 tahun 2004 tentang pembentukan peraturan
perundang-undangan dimana sesuai dengan asas bahwa ketika ada suatu peraturan
perundang-undangan yang sama, maka yang digunakan adalah peraturan
perundang-undangan yang baru. Hal ini dipertegas dalam Pasal 102 dimana
berbunyi :
“Pada saat Undang-Undang ini mulai
berlaku, Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389), dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku”.
Sehingga dengan adanya Undang-undang Nomor 12
tahun 2011 ini menggantikan Undang-undang yang lama yaitu Undang-undang Nomor
10 tahun 2004. Perubahan yang mencolok terdapat pada Hirarkhi Peraturan
Perundang-undanganya dimana dalam UU No 10 tahun 2004 (1).
Jenis dan Hierarki Peraturan Perundang-undangan adalah
sebagai berikut :
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang;
3. Peraturan Pemerintah;
4. Peraturan Presiden;
5. Peraturan Daerah.
Kemudian ditataran tingkat desa, BPD (Badan Pemusyawaratan
Desa) bersama Pemerintah Desa
mempunyai kewenangan pembuatan Peraturan Desa (PERDES).
Dalam UU Nomor 12 tahun 2011 secara eksplisit
bahwa hierarkhi tata urutan perundang-undangan :
1. UUD 1945
2. Ketetapan MPR
3. UU/ PERPU
4. Peraturan Pemerintah
5. Peraturan Presiden
6. PERDA Provinsi
7. PERDA Kabupaten
Perbedaan yang mencolok dimana hirarkhi sudah
jelas dimana dalam UU 10 Tahun 2004 tidak ada Ketetapan MPR, sedang didalam UU
No 12 tahun 2011 Mengenai ketetapan MPR tercantum secara eksplisit didalam Pasal
7, dimana posisi kedua setelah UUD 1945. Pertanyaan yang mungkin muncul
di benak kita semua bahwa kewenangan MPR saat ini sudah tidak bisa mengeluarkan
sebuah ketetapan????
Macam-macam Kriteria Kemiskinan
1.
Kriteria Kemiskinan di Indonesia Menurut Badan Pusat Statistik (BPS)
Kemiskinan hampir menjadi problem di
hampir semua Negara. Tak perduli apakah Negara maju atau Negara yang sedang
berkembang. Tingkat kekompleksitas masalahnya pun berbeda antar Negara
menyelesaikan masalah kemiskinan. Di Indonesia, sebagai Negara berkembang angka
kemiskinan masih cukup tinggi. Karena itu, pemerintah melalui Badan Pusat
Statistik (BPS) membuat kriteria kemiskinan, agar dapat menyusun secara lengkap
pengertian kemiskinan sehingga dapat diketahui dengan pasti jumlahnya dan cara
tepat menanggulanginya.
Pengertian kemiskinan antara satu
Negara dengan Negara lain juga berbeda. Pengertian kemiskinan di Indonesia
dibuat oleh BPS. Lembaga tersebut mendefinisikan kemiskinan dengan membuat
kriteria besarannya pengeluaran per orang per hari sebagai bahan acuan. Dalam
konteks itu, pengangguran dan rendahnya penghasilan menjadi pertimbangan untuk
penentuan kriteris tersebut. Kriteria statistik BPS tersebut adalah
1.
Tidak miskin, mereka yang
pengeluaran per orang per bulan lebih dari Rp 350.610.
2.
Hampir Tidak Miskin, dengan
pengeluaran per bulan per kepala antara Rp 280.488.s/d. – Rp 350.610.- atau
sekitar antara Rp 9.350 s/d. Rp11.687.- per orang per hari. Jumlanya mencapai
27,12 juta jiwa.
3.
Hampir Miskin, dengan pengeluaran
per bulan per kepala antara Rp 233.740.- s/d Rp 280.488.- atau sekitar antara
Rp 7.780.- s/d Rp 9.350.- per orang per hari. Jumlahnya mencapai 30,02 juta.
4.
Miskin, dengan pengeluaran per orang
perbulan per kepala Rp 233.740.-kebawah atau sekitar Rp 7.780.- kebawah per
orang per hari. Jumlahnya mencapai 31 juta.
5.
Sangat Miskin (kronis), tidak ada kriteria berapa pengeluaran per
orang per hari. Tidak diketahui dengan pasti berapa jumlas pastinya. Namun,
diperkirakan mencapai sekitar 15 juta.
Berdasarkan kriteria kemiskinan yang
dilansir oleh BPS tersebut menunjukan jumlah keluarga miskin di Indonesia cukup
besar. Total jumlah penduduk Indonesia kalau dihitung dengan kriteria
pengeluaran per orang hari Rp 11.687.- kebawah , mencapai sekitar 103,14 juta
jiwa. Angka kemiskinan tersebut tentu sangat besar untuk ukuran Negara kaya
sumber daya alam seperti Indonesia. Namun, hal tersebut tak membantu masyarakat
mengatasi kekurangannya.
Selain itu, sebaran angka kemiskinan
dari BPS, sejak tahun 2000 sampai dengan tahun 2011, jumlah penduduk miskin di
desa selalu lebih besar dibanding dengan di kota. Salah satu sumbangan kenaikan
angka kemiskinan di desa antara lain, rendahnya tingkat pendidikan, banyak yang
jadi buruh tani karena ketiadaan lahan
dan banyaknya anak dalam satu keluarga. Untuk tahun 2011, sebaran angka
kemiskinan berjumlah 63,2 % ada di desa, sedang 36,8 % berada di perkotaan. Kemiskinan
di perkotaan disebabkan, lowongan kerja sempit dan rendahnya kualitas sumber
daya manusia.
Oleh karena itu, alangkah baiknya
jika prioritas pembangunan di arahkan ke desa. Selain memang kuantitas angka
kemiskinan dan keluarga pra sejahtera masih sangat tinggi, juga karena di desa
juga kaya dengan sumber daya alam yang belum tergarap dengan maksimal. Dengan
begitu, pengangguran yang memicu angka kemiskinan dapat ditekan. Sehingga dapat
meningkatkan pendapatan ekonomi keluarga, serta mengentaskan dari keluarga pra
sejahtera menjadi keluarga sejahtera.
Telah banyak program dari pemerintah
untuk penanggulangan kemiskinan. Meskipun bantuan itu tidak mendidik, karena
berupa cash money, namun sangat
membantu supaya dapur tetap bisa mengepul. Program tersebut bernama Bantuan
Langsung Tunai (BLT). Dalam penetapan keluarga miskin yang berhak menerima
bantuan ini, pemerintah menggunakan acuan dari BPS tentang 14 (empat belas)
Kriteria Kemiskinan, yaitu :
1.
Luas lantai bangunan tempat tinggal kurang
dari 8 m2 per orang.
2.
Jenis lantai bangunan tempat tinggal
terbuat dari tanah/bambu/kayu murahan.
3.
Jenis dinding tempat tinggal terbuat
dari bambu/rumbia/kayu berkualitas rendah/tembok tanpa diplester.
4.
Tidak memiliki fasilitas buang air
besar/bersama-sama dengan rumah tangga lain.
5.
Sumber penerangan rumah tangga tidak
menggunakan listrik.
6.
Sumber air minum berasal dari
sumur/mata air tidak terlindung/sungai/air hujan.
7.
Bahan bakar untuk memasak
sehari-hari adalah kayu bakar/arang/minyak tanah.
8.
Hanya mengkonsumsi daging/susu/ayam
satu kali dalam seminggu.
9.
Hanya membeli satu stel pakaian baru
dalam setahun.
10. Hanya
sanggup makan sebanyak satu/dua kali dalam sehari.
11. Tidak
sanggup membayar biaya pengobatan di puskesmas/poliklinik.
12. Sumber
penghasilan kepala rumah tangga adalah: petani dengan luas lahan 0, 5 ha. Buruh
tani, nelayan, buruh bangunan, buruh perkebunan, atau pekerjaan lainnya dengan
pendapatan di bawah Rp 600.000 per bulan.
13. Pendidikan
tertinggi kepala kepala rumah tangga: tidak sekolah/tidak tamat SD/hanya SD.
14. Tidak
memiliki tabungan/barang yang mudah dijual dengan nilai Rp 500.000, seperti:
sepeda motor (kredit/non kredit), emas, ternak, kapal motor, atau barang modal
lainnya.
Melalui
kriteria kemiskinan tersebut, masih banyak keluarga di Indonesia yang masuk
kategori di bawah garis kemiskinan, keluarga pra sejahtera, keluarga miskin dan
sebutan lainnya. Pemerintah yang diberi tugas oleh kontitusi harus lebih
perhatian pada keluarga ini. Bagaimana mengentaskan kemiskinan, menghilangkan
gizi buruk, menyediakan rumah layak huni dan tentu dengan mengatasi berbagai
masalah yang terkait dengan pemicu kemiskinan. Pemerintah yang berwenang dapat
membuat program dan penyaluran bantuan setepat mungkin sesuai dengan kriteria
kelurga miskin diatas. Dengan begitu untuk mewujudkan Indonesia yang makmur
akan tercapai. Yang pada gilirannya dapat menekan angka kemiskinan sekecil
mungkin.
2.
Kriteria Kemiskinan menurut Menko Kesra
Metrotvnews, Jakarta: Menteri Koordinator bidang
Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) Agung Laksono, didampingi Sesmenko Kesra
Indroyono Soesilo, dan Sekretaris Komisi Penanggulangan Aids Nasional Nafsiyah
Emboy, mengatakan angka kemiskinan di
Tanah Air pada tahun 2012 menurun bila dibandingkan tahun sebelumnya. "Pada
September 2012 angka kemiskinan 11,66 % menurun bila dibandingkan tahun 2011
sebesar 12,36 %," kata Menko Kesra Agung Laksono, di Jakarta. Agung
mengatakan hal tersebut pada acara Pengarahan Awal Tahun 2013 kepada
kementerian dan badan dibawah koordinasi Menko Kesra.
Agung juga
menambahkan, menurunnya angka kemiskinan tersebut diperoleh berdasarkan data
dari Badan Pusat Statistik (BPS). Menurut Agung, seluruh instansi terkait
dibawah jajaran Menko Mesra masih perlu memerlukan kerja keras untuk terus
menurunkan angka kemiskinan. Dia
mengatakan berbagai upaya yang akan dilakukan untuk mengoptimalkan implementasi
program penanggulangan kemiskinan antara lain meningkatkan efektivitas
pelaksanaan program. "Program penanggulangan kemiskinan berbasis
pemberdayaan masyarakat harus terus ditingkatkan," katanya. Selain itu, menyusun paket kebijakan
perlindungan sosial melalui peningkatan efektivitas dan perluasan
program-program penanggulangan kemiskinan. Kemudian melaksanakan program rumah
murah, listrik murah, pangan murah, dan sebagainya dalam koordinasi program.
Ditambah lagi, merumuskan indeks kesejahteraan rakyat yang pada intinya
memetakan tingkat kesejahteraan rakyat. Juga harus ada intregasi program yang
berbasis pemberdayaan masyarakat ke dalam program nasional pemberdayaan
masyarakat mandiri. Sementara itu, Agung juga menambahkan bahwa angka
pengangguran pada tahun 2011 sebesar 6,6 % menurun bila dibandingkan tahun 2010
yang sebesar 7,4 %. "Selain angka kemiskinan yang menurun, kita juga telah
berhasil menurunkan angka pengangguran di dalam negeri," katanya. Namun
demikian, kata Agung, disparitas antar provinsi terkait angka kemiskinan masih
besar terutama di wilayah Papua. "Ini menjadi catatan bagi seluruh
instansi terkait di bawah koordinasi Menko Kesra," katanya.
http://www.investor.co.id/home/menko-kesra-angka-kemiskinan-ditargetkan-117/27396
3.
Kriteria Kemiskinan menurut Bappenas
Indikator kemiskinan menurut Bappenas (2006) adalah
terbatasnya kecukupan dan mutu pangan, terbatasnya akses dan rendahnya mutu
layanan kesehatan, terbatasnya akses dan rendahnya mutu layanan pendidikan,
terbatasnya kesempatan kerja dan berusaha, terbatasnya akses layanan perumahan dan
sanitasi, terbatasnya akses terhadap air bersih, lemahnya kepastian kepemilikan
dan penguasaan tanah, memburuknya kondisi lingkungan hidup dan sumberdaya alam,
lemahnya jaminan rasa aman, lemahnya partisipasi, dan besarnya beban
kependudukan yang disebabkan oleh besarnya tanggungan keluarga.
Keterbatasan
kecukupan dan mutu pangan dilihat dari stok pangan yang terbatas, rendahnya
asupan kalori penduduk miskin dan buruknya status gizi bayi, anak balita, dan
ibu. Sekitar 20 persen penduduk dengan tingkat pendapatan terendah hanya
mengonsumsi 1.571 kkal per hari. Kekurangan asupan kalori, yaitu kurang dari
2.100 kkal per hari, masih dialami oleh 60 persen penduduk berpenghasilan
terendah (BPS, 2004); Kasus mengenai gizi buruk tahun ini meningkat cukup signifikan,
pada tahun 2005 tercatat 1,8 juta jiwa anak balita penderita gizi buruk, dan
pada bulan Oktober 2006 sudah tercatat 2,3 juta jiwa anak yang menderita gizi
buruk.
Keterbatasan
akses dan rendahnya mutu layanan kesehatan disebabkan oleh kesulitan mendapatkan
layanan kesehatan dasar, rendahnya mutu layanan kesehatan dasar, kurangnya
pemahaman terhadap perilaku hidup sehat, dan kurangnya layanan kesehatan
reproduksi, jarak fasilitas layanan kesehatan yang jauh, biaya perawatan dan
pengobatan yang mahal. Di sisi lain, utilisasi rumah sakit masih didominasi
oleh golongan mampu, sedangkan masyarakat miskin cenderung memanfaatkan
pelayanan di Puskesmas. Demikian juga persalinan yang dibantu oleh tenaga
kesehatan, pada penduduk miskin hanya sebesar 39,1 persen dibanding 82,3 persen
pada penduduk kaya. Asuransi kesehatan sebagai suatu bentuk sistem jaminan
sosial hanya menjangkau 18,74 persen (BPS, 2001) penduduk, dan hanya sebagian
kecil di antaranya penduduk miskin.
Keterbatasan
akses dan rendahnya mutu layanan pendidikan ditunjukkan oleh kesenjangan biaya
pendidikan, fasilitas pendidikan yang terbatas, biaya pendidikan yang mahal,
kesempatan memperoleh pendidikan yang terbatas, tingginya beban biaya
pendidikan baik biaya langsung maupun tidak langsung. Keterbatasan kesempatan
kerja dan berusaha juga ditunjukkan lemahnya perlindungan terhadap aset usaha,
dan perbedaan upah serta lemahnya perlindungan kerja terutama bagi pekerja anak
dan pekerja perempuan seperti buruh migran perempuan dan pembantu rumahtangga. Keterbatasan
akses layanan perumahan dan sanitasi ditunjukkan dengan kesulitan yang dihadapi
masyarakat miskin yang tinggal di kawasan nelayan, pinggiran hutan, dan
pertanian lahan kering dalam memperoleh perumahan dan lingkungan permukiman
yang sehat dan layak. Dalam satu rumah seringkali dijumpai lebih dari satu
keluarga dengan fasilitas sanitasi yang kurang memadai.
Keterbatasan
akses terhadap air bersih terutama disebabkan oleh terbatasnya penguasaan
sumber air dan menurunnya mutu sumber air. Dalam hal lemahnya kepastian
kepemilikan dan penguasaan tanah, masyarakat miskin menghadapi masalah
ketimpangan struktur penguasaan dan pemilikan tanah, serta ketidakpastian dalam
penguasaan dan pemilikan lahan pertanian. Kehidupan rumah tangga petani sangat
dipengaruhi oleh aksesnya terhadap tanah dan kemampuan mobilisasi anggota
keluarganya untuk bekerja di atas tanah pertanian. Dilihat dari lemahnya
jaminan rasa aman, data yang dihimpun UNSFIR menggambarkan bahwa dalam waktu 3
tahun (1997-2000) telah terjadi 3.600 konflik dengan korban 10.700 orang, dan
lebih dari 1 juta jiwa menjadi pengungsi. Meskipun jumlah pengungsi cenderung
menurun, tetapi pada tahun 2001 diperkirakan masih ada lebih dari 850.000
pengungsi di berbagai daerah konflik.
Lemahnya
partisipasi masyarakat ditunjukkan dengan berbagai kasus penggusuran perkotaan,
pemutusan hubungan kerja secara sepihak, dan pengusiran petani dari wilayah
garapan. Rendahnya partisipasi masyarakat miskin dalam perumusan kebijakan juga
disebabkan oleh kurangnya informasi baik mengenai kebijakan yang akan
dirumuskan maupun mekanisme perumusan yang memungkinkan keterlibatan mereka.
Dilihat dari besarnya beban kependudukan yang disebabkan oleh besarnya
tanggungan keluarga dan adanya tekanan hidup yang mendorong terjadinya migrasi,
menurut data BPS, rumahtangga miskin mempunyai rata-rata anggota keluarga lebih
besar daripada rumahtangga tidak miskin. Rumahtangga miskin di perkotaan
rata-rata mempunyai anggota 5,1 orang, sedangkan rata-rata anggota rumahtangga
miskin di pedesaan adalah 4,8 orang.
Berdasarkan
berbagai definisi tersebut di atas, maka indikator utama kemiskinan adalah (1)
terbatasnya kecukupan dan mutu pangan; (2) terbatasnya akses dan rendahnya mutu
layanan kesehatan; (3) terbatasnya akses dan rendahnya mutu layanan pendidikan;
(4) terbatasnya kesempatan kerja dan berusaha; (5) lemahnya perlindungan
terhadap aset usaha dan perbedaan upah; (6) terbatasnya akses layanan perumahan
dan sanitasi; (7) terbatasnya akses terhadap air bersih; (8) lemahnya kepastian
kepemilikan dan penguasaan tanah; (9) memburuknya kondisi lingkungan hidup dan
sumberdaya alam, serta terbatasnya akses masyarakat terhadap sumber daya alam;
(10) lemahnya jaminan rasa aman; (11) lemahnya partisipasi; (12) besarnya beban
kependudukan yang disebabkan oleh besarnya tanggungan keluarga; (13) tata
kelola pemerintahan yang buruk yang menyebabkan inefisiensi dan inefektivitas
dalam pelayanan publik, meluasnya korupsi, dan rendahnya jaminan sosial
terhadap masyarakat.
4.
Kriteria Kemiskinan menurut Keluarga Sejahtera (KS)
Indikator dan Kriteria Keluarga
Indikator
Keluarga Sejahtera pada dasarnya berangkat dari pokok pikiran yang
terkandung didalam undang-undang no. 10 Tahun 1992 disertai asumsi bahwa
kesejahteraan merupakan variabel komposit yang terdiri dari berbagai indikator
yang spesifik dan operasional. Karena indikator yang yang dipilih akan
digunakan oleh kader di desa, yang pada umumnya tingkat pendidikannya relatif
rendah, untuk mengukur derajat kesejahteraan para anggotanya dan sekaligus
sebagai pegangan untuk melakukan melakukan intervensi, maka indikator tersebut
selain harus memiliki validitas yang tinggi, juga dirancang sedemikian rupa,
sehingga cukup sederhana dan secara operasional dapat di pahami dan dilakukan
oleh masyarakat di desa.
Atas
dasar pemikiran di atas, maka indikator dan kriteria keluarga sejahtera yang
ditetapkan adalah sebagai berikut :
a) Keluarga Pra Sejahtera
Adalah keluarga yang belum dapat
memenuhi salah satu atau lebih dari 5 kebutuhan dasarnya (basic needs) Sebagai keluarga Sejahtera I, seperti kebutuhan akan
pengajaran agama, pangan, papan, sandang dan kesehatan.
b)
Keluarga Sejahtera Tahap I
Adalah keluarga-keluarga yang telah
dapat memenuhi kebutuhan dasarnya secara minimal yaitu:
1.
Melaksanakan ibadah menurut agama
oleh masing-masing anggota keluarga.
2.
Pada umumnya seluruh anggota
keluarga makan 2 (dua) kali sehari atau lebih.
3.
Seluruh anggota keluarga memiliki
pakaian yang berbeda untuk di rumah, bekerja/sekolah dan bepergian.
4.
Bagian yang terluas dari lantai
rumah bukan dari tanah.
5.
Bila anak sakit atau pasangan usia
subur ingin ber-KB dibawa ke sarana/petugas kesehatan.
c)
Keluarga Sejahtera tahap II
Yaitu keluarga-keluarga yang
disamping telah dapat memenuhi kriteria keluarga sejahtera I, harus pula
memenuhi syarat sosial psikologis 6 sampai 14 yaitu :
6.
Anggota Keluarga melaksanakan ibadah
secara teratur.
7.
Paling kurang, sekali seminggu
keluarga menyediakan daging/ikan/telur sebagai lauk pauk.
8.
Seluruh anggota keluarga memperoleh
paling kurang satu stel pakaian baru per tahun.
9.
Luas lantai rumah paling kurang
delapan meter persegi tiap penghuni rumah.
10. Seluruh
anggota keluarga dalam 3 bulan terakhir dalam keadaan sehat.
11. Paling
kurang 1 (satu) orang anggota keluarga yang berumur 15 tahun keatas mempunyai
penghasilan tetap.
12. Seluruh
anggota keluarga yang berumur 10-60 tahun bisa membaca tulisan latin.
13. Seluruh
anak berusia 5 - 15 tahun bersekolah pada saat ini.
14. Bila
anak hidup 2 atau lebih, keluarga yang masih pasangan usia subur memakai
kontrasepsi (kecuali sedang hamil)
d)
Keluarga Sejahtera Tahap III
Yaitu keluarga yang memenuhi syarat
1 sampai 14 dan dapat pula memenuhi syarat 15 sampai 21, syarat pengembangan
keluarga yaitu :
15. Mempunyai
upaya untuk meningkatkan pengetahuan agama.
16. Sebagian
dari penghasilan keluarga dapat disisihkan untuk tabungan keluarga untuk
tabungan keluarga.
17. Biasanya
makan bersama paling kurang sekali sehari dan kesempatan itu dimanfaatkan untuk
berkomunikasi antar anggota keluarga.
18. Ikut
serta dalam kegiatan masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya.
19. Mengadakan
rekreasi bersama diluar rumah paling kurang 1 kali/6 bulan.
20. Dapat
memperoleh berita dari surat kabar/TV/majalah.
21. Anggota
keluarga mampu menggunakan sarana transportasi yang sesuai dengan kondisi
daerah setempat.
e)
Keluarga Sejahtera Tahap III Plus
Keluarga yang dapat memenuhi kriteria I sampai 21
dan dapat pula memenuhi kriteria 22 dan 23 kriteria pengembangan keluarganya
yaitu :
22. Secara
teratur atau pada waktu tertentu dengan sukarela memberikan sumbangan bagi
kegiatan sosial masyarakat dalam bentuk materiil.
23. Kepala
Keluarga atau anggota keluarga aktif sebagai pengurus
perkumpulan/yayasan/institusi masyarakat.
f)
Keluarga Miskin
adalah keluarga Pra Sejahtera alasan
ekonomi dan KS - I karena alasan ekonomi tidak dapat memenuhi salah satu atau
lebih indikator yang meliputi :
a.
Paling kurang sekali seminggu
keluarga makan daging/ikan/telor.
b.
Setahun terakhir seluruh anggota
keluarga memperoleh paling kurang satu stel pakaian baru.
c.
Luas lantai rumah paling kurang 8
meter persegi untuk tiap penghuni.
g)
Keluarga Miskin Sekali
adalah keluarga Pra Sejahtera alasan
ekonomi dan KS - I karena alasan ekonomi tidak dapat memenuhi salah satu atau
lebih indikator yang meliputi :
a.
Pada umumnya seluruh anggota
keluarga makan 2 kali sehari atau lebih.
b.
Anggota keluarga memiliki pakaian
berbeda untuk dirumah, bekerja/sekolah dan bepergian.
c.
Bagian lantai yang terluas bukan
dari tanah.
Langganan:
Komentar (Atom)