Tampilkan postingan dengan label tugas kuliah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label tugas kuliah. Tampilkan semua postingan

Kamis, 10 September 2015

makalah Profesionalisme Administrasi Pendidikan


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Pada hakikatnya perencanaan adalah suatu rangkaian proses kegiatan menyiapkan keputusan mengenai apa yang diharapkan terjadi dan apa yang akan dilakukan. Rangkaian proses kegiatan Itu dilaksanakan agar harapan tersebut dapat terwujud menjadi kenyataan di masa yang akan datang, yaitu dalam jangka waktu tertentu. Dalam bidang apapun, perencanaan merupakan unsur yang sangat penting dan strategis yang memberikan arah dalam pelaksanaan kegiatan untuk mencapai tujuan atau sasaran yang dikendaki. Perencanaan dalam suatu organisasi akan mempengaruhi ketercapaian tujuan organisasi tersebut, sesuai dengan kalimat berikut if you fail to plan, you are planning to fail yang dapat diartikan jika anda gagal dalam perencanaan, maka anda merencanakan kegagalan.
Perencanaan adalah kegiatan-kegiatan pengambilan keputusan dari sejumlah pilihan mengenai sasaran dan cara-cara yang akan dilaksanakan di masa depan guna mencapai tujuan yang diinginkan, serta pemantauan dan penilaian atas perkembangan hasil pelaksanaannya, yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan (dikutip dari KepMen Nomor 16/KEP/M.PAN/3/2001 Tentang Jabatan Fungsional Perencana dan Angka Kreditnya). Melihat betapa strategisnya perencanaan dalam suatu organisasi, maka seorang perencana atau orang yang membuat rencana, dalam bidang apapun perencanaan tersebut dibuat, haruslah seseorang yang memiliki pengetahuan, keahlian, serta persiapan akademik dalam bidangnya. Perencana dapat dikatakan sebagai sebuah profesi, karena untuk menjadi perencana dibutuhkan seseorang yang memiliki kompetensi yang telah terstandarasisasi. Untuk dapat memahami perencana sebagai sebuah profesi, dibutuhkan pemahaman tentang tugas dan tanggung jawab seorang perencana sehingga kita dapat mengetahui kualifikasi yang dipersyaratkan serta analisis kompentensi apa saja yang dibutuhkan untuk menjadi seorang perencana.
Pendidikan ialah elemen penting yang tidak dapat dipisahkan dalam pembangunan suatu bangsa. Pendidikan merupakan bagian dari proses pembangunan, tanpa pendidikan pembangunan tidak akan memiliki kekuatan untuk membangun, dan pembangunan tidak akan memiliki arah dan mengalami kemunduran. Untuk itulah seharusnya pendidikan menjadi salah satu prioritas yang mendapat perhatian khusus dari berbagai pihak khususnya pemerintah.Dalam bidang pendidikan, perencanaan merupakan salah satu faktor kunci bagi efektifitas keterlaksanaan kegiatan-kegiatan pendidikan untuk mencapai tujuan pendidikan yang diharapkan bagi setiap jenjang dan jenis pendidikan pada tingkat nasional, maupun lokal.Namun dilihat dari realitas, perencanaan pendidikan belum dilakukan secara optimal terutama dalam pembuatan kebijakan pendidikan sehingga tujuan yang telah ditetapkan tidak dapat tercapai.Hal ini dapat terlihat dari berbagai isu tentang permasalahan pendidikan serta berbagai upaya yang telah ditempuh pemerintah melalui kebijakan-kebijakan yang di ambil dalam upaya pemecahan masalah namun belum juga mampu memecahkan permasalahan yang ada.
Perencanaan dalam pendidikan merupakan faktor kunci keberhasilan tercapainya tujuan pendidikan, baik dalam tingkat makro yaitu tujuan pendidikan secara nasional dan tingkat mikro yaitu lembaga-lembaga pendidikan. Tujuan perencanaan pendidikan adalah menyusun kebijaksanaan dan menggariskan strategi pendidikan yang sesuai dengan kebijakan pemerintah  yang menjadi dasar pelaksanaan pendidikan pada masa yang akan datang dalam upaya pencapaian sasaran pembangunan pendidikan.
Perencanaan pendidikan erat kaitanya dengan perencanaan pembangunan nasional, karena yang menjadi muara garapannya adalah manusia dan jika perencanaan pendidikan tersebut bersifat nasional maka keberlangsungan bangsa Indonesia bergantung pada perencanaan tersebut.Perencana pendidikan haruslah orang-orang yang memiliki kompetensi serta kualifikasi yang dapat dipertanggung jawabkan, bukan hanya orang yang memiliki kepentingan politik dalam pembuatan kebijakan pendidikan. Dari pemaparan tersebut, kita sebagai orang yang merasakan imbas dari kebijakan pendidikan, perlu mengetahui kompetensi serta kualifikasi apa saja yang dibutuhkan untuk menjadi seorang perencana pendidikan.

B.     Tujuan
Tujuan dalam penyusunan malakah ini yaitu:
1.  Untuk mengetahui persyaratan profesi dari seorang perencana secara umumdan khususnya perencana pendidikan.
2.      Untuk mengetahui deskripsi tugas dan tanggung jawab profesi perencana.
3.      Untuk mengetahui kualifikasi persyaratan dan kompetensi yang dibutuhkan seorang perencana.

C.    Dasar hukum
Adapun dasar hukum tentang profesi perencana yaitu:
1.      Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian.
2.      Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah.
3.  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
4.      Undang-undang Republik Indonesia No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
5.      Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil.
6.      Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2000 tentang wewenang pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
7.      Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil.
8.      Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang pendidikan dan pelatihan Pegawai Negeri Sipil.
9.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 1999 tentang rumpun jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil.
10.  Keputusan Presiden Nomor 163 Tahun 2000 tentang kedudukan, tugas, fungsi, kewenangan, sususnan organisasi, dan tata kerja menteri Negara.
11.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 173 Tahun 2000tentang kedudukan, tugas, fungsi, kewenangan, sususnan organisasi, dan tata kerja lembaga pemerintah non departemen.
12.  Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 16/KEP/M.PAN/3/2001 tentang Jabatan Fungsional Perencana dan Angka Kreditnya.


BAB II
KAJIAN TEORI
A.    Konsep dasar Profesi
Profesi merupakan suatu pekerjaan dalam bidang tertentu. Tetapi tidak semua pekerjaan dapat dikatakan sebagai profesi. Menurut Vollmer (dalam Udin Syaefudin Saud, 2011, Hlm. 5) dengan pendekatan kajian sosiologik, mempersepsikan bahwa profesi itu sesungguhnya hanyalah merupakan suatu jenis model atau tipe pekerjaan ideal saja, karena dalam realitasnya bukanlah hal yang mudah untuk mewujudkannya. Namun demikian, bukanlah merupakan hal mustahil untuk mencapainya asalkan ada upaya yang sungguh-sungguh kepada pencapaiannya. Proses usaha menuju ke arah terpenuhinya persyaratan suatu jenis model pekerjaan ideal itulah yang dimaksudkan dengan  profesionalisasi.
Menurut Sanusi (dalam Udin Syaefudin Saud, 2011, Hlm. 6) profesi adalah suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian (experties) dari para anggotanya. Artinya, ia tidak bisa dilakukan oleh sembarangan orang yang tidak dilatih dan tidak disiaapkan secara khusus untuk melakukan pekerjaan itu. Keahlian diperoleh melalui apa yang disebut dengan profesionalisasi, yang dilakukan baik sebelum seseorang menjalani profesi itu (pendidikan/latihan pra-jabatan) maupun setelah menjalani suatu profesi (in-service training). Diluar pengertian ini, ada beberapa ciri profesi khususnya yang berkaitan dengan profesi kependidikan.
Suatu jabatan atau pekerjaan disebut profesi apabila ia memiliki syarat syarat atau ciri ciri tertentu. Sejumlah ahli seperti ( Mc Cully, 1963 ; Tolbert, 1972 ; dan Nugent, 1981mengutip dalam dokumen bebas di Internet oleh Kiswara ) telah merumuskan syarat syarat atau ciri ciri utama dari suaru profesi sebagai berikut:
  1. Suatu profesi merupakan suatu jabatan atau pekerjaan yang memiliki fungsi dan kebermaknaan sosial yang sangat menentukan.
  2. Untuk mewujutkan fungsi tersebut pada butir di atas para anggotanya ( petugas dalam pekerjaan itu ) harus menampilkan pelayanan yang khusus yang didasarkan atas teknik teknik intelektual, dan keterampilan keterampilan tertentu yang unik.
  3. Penampilan pelayanan tersebut bukan hanya dilakukan secara rutin saja, melainkan bersifat pemecahan masalah atau penanganan situasi kritis yang menuntut pemecahan dengan menggunakan teori dam metode ilmiah.
  4. Para anggotanya memiliki kerangka ilmu yang sama yaitu yang didasarkan atas ilmu yang jelas, sistimatis, dan eksplisit, bukan hanya didasarkan atas akal sehat ( common  sense ) belaka
  5. Untuk dapat menguasai kerangka ilmu itu diperlukan pendidikan dan latihan dalam jangka waktu yang cukup lama.
  6. Para anggotanya secara tegas dituntut memiliki kompetensi menimum melalui prosedur seleksi , pendidikan dan latihan serta lisensi ataupun sertifikat.
  7. Dalam menyelenggarakan pelay.anan kepada fihak yang dilayani para anggota memiliki kebebasan dan tanggung jawab pribadi dalam memberikan pendapat dan pertimbangan serta membuat keputusan tentang apa yang akan dilakukan berkenaan dengan penyelenggaraan pelayanan professional yang dimaksud.
  8. Para anggotanya baik perorangan maupun kelompok lebih mementingkan pelayanan yang bersifat sosial daripada pelayanan yang mengejar keuntungan yang bersifat ekonomi.
  9. Standar tingkah laku bagi anggotanya dirumuskan secara tersurat ( eksplisit ) melalui kode etik yang benar benar diterapkan. Setiap pelanggaran atas kode etik dapat dikenakan sanksi tertentu.
  10. Selain berada dalam pekerjaan itu para anggotanya terus menerus berusaha menyegarkan dan meningkatkan kompetensinya dengan jalan mengikuti secara cermat literature dalam bidang pekerjaan itu, menyelenggarakan dan memahami hasl hasil riset serta berperan serta secara aktif dalam pertemuan pertemuan sesama anggota.
Selain itu Nani dalam dokumen bebas di Internet, meringkas secara umum beberapa ciri atau sifat yang selalu melekat pada profesi yaitu :
1.      Adanya pengetahuan khusus, yang biasanya keahlian dan keterampilan ini dimiliki berkat pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang bertahun-tahun.
2.      Adanya kaidah dan standar moral yang sangat tinggi. Hal ini biasanya setiap pelaku profesi mendasarkan kegiatannya pada kode etik profesi.
3.      Mengabdi pada kepentingan masyarakat, artinya setiap pelaksana profesi harus meletakkan kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat.
4.      Ada izin khusus untuk menjalankan suatu profesi. Setiap profesi akan selalu berkaitan dengan kepentingan masyarakat, dimana nilai-nilai kemanusiaan berupa keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup dan sebagainya, maka untuk menjalankan suatu profesi harus terlebih dahulu ada izin khusus.
5.      Kaum profesional biasanya menjadi anggota dari suatu profesi.
Dengan melihat ciri-ciri umum profesi di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa kaum profesional adalah orang-orang yang memiliki tolak ukur perilaku yang berada di atas rata-rata. Di satu pihak ada tuntutan dan tantangan yang sangat berat, tetapi di lain pihak ada suatu kejelasan mengenai pola perilaku yang baik dalam rangka kepentingan masyarakat. Seandainya semua bidang kehidupan dan bidang kegiatan menerapkan suatu standar profesional yang tinggi, bisa diharapkan akan tercipta suatu kualitas masyarakat yang semakin baik.

B.     Profesionalisasi Profesi Perencana
Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara (KEMENPAN) No. 16 tahun 2001 dalam Bab 1 pasal  1 mengenai profesi perencana bahwa perencana adalah Pegawai Negeri Sipil yangdiberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan perencanaan pada unit perencana tertentu. Sedangkan perencanaan adalah kegiatan-kegiatan pengambilan keputusan dari sejumlah pilihan mengenai sasaran dan cara-cara yang akan dilaksanakan di masa depan guna mencapai tujuan yang diinginkan, serta pemantauan dan penilaian atas perkembangan hasil pelaksanaanya, yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan. Rencana adalah produk kegiatan perencanaan berupa rencana kebijaksanaan, rencana program, dan rencana proyek baik lingkup makro, sektor, ataupun daerah. Kegiatan perencanaan adalah suatu proses yang dilakukan secara teratur, sistematis, berdasarkan pengetahuan, metode ataupun teknik tertentu yang menghasilkan rencana kebijaksanaan, rencana program dan rencana proyek serta pemantauan dan penilaian atas perkembangan hasil pelaksanaan.
Selain itu, dijelaskan pula bahwa jabatan fungsional perencana termasuk dalam rumpun manajemen. Perencana berkedudukan sebagai Pelaksaana Kegiatan Teknis Fungsional Perencanaan dilingkungan Instansi Pemerintah.

1.      Kualifikasi Jabatan Perencanaan
Adapun beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam jabatan Perencana yaitu sebagai berikut:
a.       Berijazah serendah-rendahnya Sarjana (S1) dengan kualifikasi pendidikan yang ditentukan untuk jabatan Perencana;
b.      Pangkat serendah-rendahnya Penata Muda golongan ruang III/a;
c.       Telah mengkuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang perencanaan, dan;
d.      Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari jabatan lain kedalam jabatan Perencana dapat dipertimbangkan, dengan ketentuan sebagai berikut:
a.       Memenuhi syarat dalam jabatan perencana;
b.      Memiliki pengalaman dalam kegiatan perencanaan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;
c.       Usia setinggi-tingginya 5 (lima) tahun sebelum mencapai usia pensiun dari jabatan terakhir yang didudukinya, dan;
d.      Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

2.      Unsur dan Sub Kegiatan Perencana
Perencana sebagai jabatan fungsional pada Lembaga Kedinasan memiliki unsur dan sub-unsur dijelaskan dalam  KEMENPAN No. 16 tahun 2001 dalam Bab III pasal  5 yaitu sebagai berikut:
a.       Pendidikan, meliputi :
1.      Mengikuti pendidikan sekolah dan memperoleh gelar/ijasah
2.      Mengikuti pendidikan dan pelatihan kedinasan di bidang perencanaan dan mendapat sertifikat dan/atau Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPL)
b.      Kegiatan perencanaan meliputi :
1.      Identifikasi permasalahan
2.      Perumusan alternatif kebijakan perencanaan
3.      Pengkajian alternatif
4.      Penentuan alternatif dan rencana pelaksanaan
5.      Pengendalian pelaksanaan
6.      Penilaian hasil pelaksanaan
c.       Pengembangan profesi meliputi:
1.      Membuat karya tulis/karya ilmiah di bidang perencanaan
2.      Menterjemahkan/menyadur buku di bidang perencanaan
3.      Berpartisipasi secara aktif dalam penerbitan buku di bidang perencanaan
4.      Berparsitipasi secara aktif dalam pemaparan (ekspose) draft/pedoman modul di bidang perencanaan
5.      Melakukan studi banding di bidang perencanaan
6.      Melakukan kegiatan pengembangan di bidang perencanaan
7.      Melakukan kegiatan pengembangan di bidang perencanaan
d.      Penunjang kegiatan perencanaan meliputi:
1.      Mengajar/melatih/melakukan bimbingan di bidang perencanaan pembangunan
2.      Mengikuti seminar/lokakarya di bidang perencanaan pembangunan
3.      Menjadi pengurus organisasi profesi
4.      Menjadi anggota delegasi dalam pertemuan internasional
5.      Keanggotan dalam Tim Penilai Jabatan Perencana
6.      Memperoleh gelar kesarjanaan lainnya
7.      Memperoleh penghargaan/tanda jasa di bidang perencanaan

3.      Jenjang Jabatan dan Pangkat
Jenjang jabatan Perencana terdiri atas:
a)      Perencana Pertama;
b)      Perencana Muda;
c)      Perencana Madya;
d)     Perencana Utama.
Sedangkan pengkat dari golongan ruang jenjang jabatan perencana adalah:
a.    Perencana Pertama, terdiri atas :
1.    Penata Muda, Golongan Ruang III/a; dan
2.    Penata Muda Tingkat I, Golongan Ruang III/b.
b.    Perencana Muda, terdiri atas :
1.    Penata, Golongan Ruang III/c; dan
2.    Penata Tingkat I, Golongan Ruang III/d.
c.    Perencana Madya, terdiri atas :
1.    Pembina, Golongan Ruang IV/a;
2.    Pembina Tingkat I, Golongan Ruang IV/b; dan
3.    Pembina Utama Muda, Golongan Ruang IV/c.
d.   Perencana Utama, terdiri atas :
1.    Pembina Utama Madya, Golongan Ruang IV/d; dan
2.    Pembina Utama, Golongan Ruang IV/e.

4.      Rincian Kegiatan dan Unsur yang dinilai dalam memberikan Angka Kredit dalam KEMENPAN No.16 Tahun 2001
Rincian kegiatan untuk setiap jenjang jabatan Perencana adalah sebagai berikut:
a.       Perencana Pertama:
1.      Mengumpulkan data dan informasi melalui pengumpulan data sekunder.
2.      Melakukan inventarisasi sumber daya yang potensial dalam rangka identifikasi permasalahan.
3.      Melakukan kodifikasi data dalam rangka pengolahan data dan informasi.
4.      Memasukan data dan informasi dalam rangka pengolahan data dan informasi.
5.      Melakukan tabulasi data dan informasi dalam rangka pengolahan data dan informasi.
6.      Mengolah data dalam rangka pengolahan data dan informasi.
7.      Membuat diagram dan table dalam rangka penyajian data dan informasi.
8.      Menyajikan latar belakang masalah dalam rangka penyajian data dan informasi.
9.      Menentukan jenis permasalahan dalam rangka perumusan permasalahan.
10.  Merumuskan kriteria untuk menilai alternatif dalam rangka pengkajian alternative.
11.  Menulis saran dalam rangka penentuan kriteria untuk menilai alternative.
12.  Membuat laporan perkembangan pelaksanaan secara obyektif dalam rangka pengendalian pelaksanaan.
13.  Mengefektifan pelaksanaan dalam rangka pengumpulan, penyajian, dan penganalisaan data dan informasi untuk penilaian hasil pelaksanaan.
14.  Mengefektifan tujuan dalam rangka pengumpulan, penyajian, dan penganalisaan data dan informasi untuk penilaian hasil pelaksanaan.
15.  Melakukan pengumpulan data dan informasi untuk menilai dampak kemasyarakatan/lingkungan.
b.      Perencana Muda
1.      Menyusun desain dan instrumentasi dalam rangka pengumpulan data dan informasi.
2.      Mengumpulkan data primer dalam rangka pengumpulan data dan informasi.
3.      Mereview kelengkapan data dalam rangka pengelohan data dan informasi.
4.      Memformulasikan sajian untuk analisis dalam rangka penyajian data dan informasi.
5.      Menganalisis hasil-hasil pembangunan dalm rangka analisis data dan informasi.
6.      Mengevaluasi data yang sudah ada dalam rangka analisi data dan informasi.
7.      Menyusun nearca sumber daya yang potensial dalm rangka analisis data dan informasi.
8.      Menentukan tingkat permasalahan dalam rangka perumusan permasalahan.
9.      Menentukan factor-faktor penyebab permasalahan dalam rangka perumusan permasalahan.
10.  Melakukan studi pustaka yang memperkuat landasan/kerangka teoritis dalam rangka penyusunan model hubungan kausal/fungsional.
11.  Menyusun spesifikasi model dalam rangka penyusunan model hubungan kausal/fungsional.
12.  Mengkonsultasikan dengan pihak/lembaga yang kompeten dalam rangka penyusunan model hubungan kausal/fungsional.
13.  Memasukan data ke dalam model yang akan dipakai dalam rangka pengujian model.
14.  Merumuskan tujuan-tujuan realistis yang dapat dicapai dalam rangka perencanaan kebijaksanaan strategis jangka pendek.
15.  Merumuskan tujuan-tujuan realistis yang dapat dicapai dalam perencanaan kebijaksanaan strategis regional.
16.  Merumuskan tujuan-tujuan relistis yang dapat dicapai dalam perencanaan program strategis regional.
17.  Merumuskan tujuan-tujuan realistis yang dapat dicapai dalam perencanaan proyek sector tunggal.
18.  Mengkaji alternatif-alternatif berdasarkan kriteria yang telah ditentukan dalam perencanaan kebijaksanaan strategis jangka pendek.
19.  Mengkaji alternatif-alternatif berdasarkan kriteria yang telah ditentukan dalam perencanaan kebijaksanaan strategis regional.
20.  Mengkaji alternatif-alternatif  berdasarkan kriteria yang telah ditentukan dalam perencanaan program strategis regional.
21.  Mengkaji alternatif-alternatif  berdasarkan kriteria yang telah ditentukan dalam perencanaan proyek sector tunggal.
22.  Menyusun perkiraan dan penentuan anggaran/pembiyaan yang diperlukan dalam perencanaan kebijaksanaan strategis jangka pendek.
23.  Menyusun perkiraan dan penentuan anggaran/pembiyaan yang diperlukan dalam perencanaan kebijaksanaan strategis regional.
24.  Menyusun perkiraan dan penentuan anggaran/pembiayaan yang diperlukan dalam perencanaan program strategis regional.
25.  Menyusun perkiraan dan penentuan anggaran/pembiayaan yang diperlukan dalam perencanaan proyek sector tunggal.
26.  Merumuskan prosedur pelaksanaan dalam rangka penentuan alternatif dan rencana pelaksanaan.
27.  Merumuskan saran tindakan korektif yang diperlukan dalam rangka pengendalian pelaksanaan.
28.  Menyusun desain awal efektifitas pelaksanaan dalam rangka penilaian hasil pelaksanaan.
29.  Menyusun desain awal efektifitas tujuan dalam rangka penilaian hasil pelaksanaan.
30.  Menyusun desain awal dampak kemasyarakatan/lingkungan dalam rangka penilaian hasil pelaksanaan.
31.  Menganalisis dan menyajiakan data dan informasi untuk penilaian hasil pelaksanaan efektifitas pelaksanaan.
32.  Menganalisis dan menyajikan data dan informasi untuk penilaian hasil pelaksanaan efektifitas tujuan.
33.  Menganalisis dan menyajikan data dan informasi untuk penilaian hasil pelaksanaan dampak kemasyarakatan/lingkungan.
34.  Menulis saran mengenai tindak lanjut yang diperlukan dalam perencanaan kebijaksanaan strategis jangka pendek.
35.  Menulis saran mengenai tindak lanjut yang diperlukan dalam perencanaan kebijaksanaan strategis regional.
36.  Menulis saran mengenai tindak lanjut yang diperlukan dalam perencanaan program strategis regional.
37.  Menulis saran mengenai tindak lanjut yang diperlukan dalam perencanaan proyek sektor tunggal.
c.       Perencana Madya
1.      Menyusun landasan kerangka teoritis dan model dalam rangka penyusunan model hubungan kausal/fungsional.
2.      Menyusun asumsi/hipotesis model dalam rangka penyusunan model hubungan kausal/fungsional.
3.      Mengkaji hasil-hasil pengujian model dalam rangka perumusan alternatif kebijaksanaan.
4.      Merumuskan tujuan-tujuan realistis yang dapat dicapai dalam perencanaan kebijaksanaan strategis jangka menengah.
5.      Merumuskan tujuan-tujuan realistis yang dapat dicapai dalam perencanaan kebijaksanaan strategis sectoral.
6.      Merumuskan tujuan-tujuan realistis yang dapat dicapai dalam perencanaan program strategis jangka menengah.
7.      Merumuskan tujuan-tujuan realistis yang dapat dicapai dalam perencanaan program strategis sectoral.
8.    Merumuskan tujuan-tujuan realistis yang dapat dicapai dalam perencanaan proyek multi sectoral.
9.      Mengkaji alternatif-alternatif berdasarkan kriteria yang telah ditentukan dalam perencanaan kebijaksanaan jangka menengah.
10.  Mengkaji alternatif-alternatif berdasarkan kriteria yang telah ditentukan dalam perencanaan kebijaksanaan strategis sectoral.
11.  Mengkaji alternatif-alternatif berdasarkan kriteria yang telah ditentukan dalam perencanaan program strategis menengah.
12.  Mengkaji alternatif-alternatif berdasarkan kriteria yang telah ditentukan dalam perencanaan program strategis sectoral.
13.  Mengkaji alternatif-alternatif berdasarkan kriteria yang telah ditentukan dalam perencanaan proyek multi sector.
14.  Menulis saran alternatif dan saran rencana pelaksanaan dalam rangka penentuan alternatif dan rencana pelaksanaan.
15.  Menyusun perkiraan dan menentukan anggaran/pembiyaaan yang diperlukan dalam perencanaan kebijaksanaan strategis jangka menengah.
16.  Menyusun perkiraan dan menentukan anggaran/pembiayaan yang di perlukan dalam perencanaan kebijaksanaan strategis sektoral .
17.  Menyusun perkiraan dan menentukan anggaran/pembiayaan yang diperlukan dalam perencanaan program strategis jangka menengah.
18.  Menyusun perkiraan dan menentukan anggaran/pembiayaan yang diperlukan dalam perencanaan program strategis sectoral.
19.  Menyusun perkiraan dan menentukan anggaran/pembiayaan yang diperlukan dalam perencanaan proyek multi sector.
20.  Mengarahkan pelaksanaan dalam rangka pengendalian pelaksanaan.
21.  Memantau/memonitor kegiatan pelaksanaan/perkembangan dalam rangka pengendalian pelaksanaan.
22.  Menyusun desain akhir efektifitas pelaksanaan
23.  Menyusun desain akhir efektifitas tujuan.
24.  Menyusun desain akhir dampak kemasyarakatan/lingkungan
25.  Melaporkan penilaian hasil pelaksanaan.
26.  Menulis saran mengenai tindak lanjut yang diperlukan dalam perencanaan kebijaksanaan strategis jangka menengah.
27.  Menulis saran mengenai tindak lanjut yang diperlukan dalam perencanaan kebijaksanaan strategis sectoral.
28.  Menulis saran mengenai tindak lanjut yang diperlukan dalam perencanaan program strategis jangka menengah.
29.  Menulis saran mengenai tindak lanjut yang diperlukan dalam perencanaan program strategis sectoral.
30.  Menulis saran mengenai tindak lanjut yang diperlukan dalam perencanaan proyek multi sector.
d.      Perencana Utama
1.      Melakukan penyesuaian yang diperlukan bagi pencapaian tujuan dalam rangka perumusan alternatif kebijaksanaan.
2.      Merumuskan tujuan-tujuan realistis yang dapat dicapai perencanaan kebijaksanaan strategis jangka panjang.
3.      Merumuskan tujuan-tujuan realistis yang dapat dicapai perencanaan kebijaksanaan strategis makro.
4.    Merumuskan tujuan-tujuan realistis yang dapat dicapai perencanaan program jangka panjang.
5.   Merumuskan tujuan-tujuan realistis yang dapat dicapai perencanaan program strategis makro.
6.      Merumuskan tujuan-tujuan realistis yang dapat dicapai perencanaan proyek kawasan.
7.      Menentukan kriteria untuk menilai alternatif proses pengambilan keputusan dalam rangka pengkajian alternative.
8.      Mengkaji alternatif-alternatif berdasarkan kriteria yang telah ditentukan dalam perencanaan kebijaksanaan strategis jangka panjang.
9.      Mengkaji alternatif-alternatif berdasarkan kriteria yang telah ditentukan dalam perencanaan kebijaksanaan makro.
10.  Mengkaji alternatif-alternatif berdasarkan kriteria yang telah ditentukan dalam perencanaan program strategis jangka panjang.
11.  Mengkaji alternatif-alternatif berdasarkan kriteria yang telah ditentukan dalam perencanaan program strategis makro.
12.  Mengkaji alternatif-alternatif berdasarkan kriteria yang telah ditentukan dalam perencanaan proyek kawasan.
13.  Memproses pengambilan keputusan dalam rangka penentuan alternatif dan rencana kebijaksanaan.
14.  Menyusun perkiraan dan penentuan anggaran/pembiayaan yang diperlukan dalam perencanaan kebijaksanaan strategis jangka panjang.
15.  Menyusun perkiraan dan penentuan anggaran/pembiayaan yang diperlukan dalam perencanaan kebijaksanaan strategis makro.
16.  Menyusun perkiraan dan penentuan anggaran/pembiayaan yang diperlukan dalam perencanaan program strategis jangka panjang.
17.  Menyusun perkiraan dan penentuan anggaran/pembiayaan yang diperlukan dalam perancanaan program strategis makro.
18.  Menyusun perkiraan dan penentuan anggaran/pembiayaan yang diperlukan dalam perencanaan proyek kawasan.
19.  Merumuskan dan menentukan ukuran kemajuan pelaksanaan dalam rangka pengendalian pelaksanaan.
20.  Menulis saran mengenai tindak lanjut yang diperlukan dalam kebijaksanaan strategis jangka panjang.
21.  Menulis menulis saran mengenai tindak lanjut yang diperlukan dalam kebijaksanaan strategis makro.
22.  Menulis saran mengenai tindak lanjut yang diperlukan dalam perencanaan program strategis jangka panjang
23.  Menulis saran mengenai tindak lanjut yang .program strategis makro.
24.  Menulis saran mengenai tindak lanjut yang diperlukan dalam perencanaan proyek kawasan.
Penilaian Angka Kredit pelaksanaan tugas tersebut ditetapkan sebagai berikut:
a.       Perencana yang melaksanakan tugas Perencana di atas jenjang jabatannya, angka kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari angka kredit setiap butir kegiatan yang dilakukan.
b.      Perencana yang melaksanakan tugas Perencana dibawah jenjang jabatannya, angka kredit yang diperoleh ditetapkan sama dengan angka kredit dari setiap butir kegiatan yang dilakukan.
Unsur kegiatan yang dinilai dalam memberikan angka kredit, terdiri dari:
a.       Unsur Utama;
b.      Unsur Penunjang.
Unsur Utama terdiri atas:
a.       Pendidikan;
b.      Kegiatan perencanaan;
c.       Pengembangan profesi.
Jumlah angka kredit kumulatif minimal yang harus dipenuhi oleh setiap Pegawai Negeri Sipil jabatan Perencana yaitu dengan ketentuan:
a.       Sekurang-kurangnya 80% (delapan puluh persen) angka kredit berasal dari unsur utama, dan;
b.      Sebanyak-banyaknya 20% (dua puluh persen) angka kredit berasal dari unsur penunjang.
5.      Penilaian dan Penetapan Angka Kredit dalam Peraturan KEMENPAN NO.16 TAHUN 2001
Penilaian terhadap prestasi kerja Perencana yaitu oleh Tim Penilai, yang dilakukan setelah menurut perhitungan sementara pejabat yang bersangkutan telah memenuhi Jumlah Angka Kredit yang dipersyaratkan. Adapun pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit Perencana yaitu sebagai berikut:
a.    Kepala Bappenas atau pejabat lain yang ditunjuk, bagi Perencana Utama di lingkungan Bappenas dan instansi lainnya baik pusat maupun daerah.
b.    Sekretariat Utama Bappenas atau pejabat lain yang ditunjuk bagi Perencana Pertama sampai dengan Perencana Madya di lingkungan instansi masing-masing.
Keanggotaan Tim Penilai Pusat, Tim Penilai Bappenas, Tim Penilai Instansi, Tim Penilai Provinsi, dan Tim Peniali Kabupaten/Kota, terdiri dari Pegawai Negeri Sipil dengan susunan sebagai berikut :
a.    Seorang Ketua merangkap anggota;
b.    Seorang Wakil Ketua merangkap anggota;
c.    Seorang Sekretaris merangkap anggota;
d.   Sekurang-kurangnya 4 (empat) orang anggota.
Usul penetapan angka kredit diajukan oleh :
a.    Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat, Sekertaris Utama Bappenas, Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah  Propinsi atau Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota atau Pejabat Tim lain yang ditunjuk, kepada Kepala Bappenas sepanjang mengenai Angka Kredit Perencana Utama;
b.    Pejabat Eselon II yang menangani Kepegawaian Bappenas Kepada Sekertaris Utama Bappenas bagi Perencana Pertama sampai dengan Perencana Madya di lingkungan Bappenas;
c.    Masing-masing pimpinan yang membawahi Unit Perencana (Eselon II) kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat atau pejabat lain yang ditunjuk, sepanjang mengenai Angka Kredit Perencana Pertama sampai dengan Perencana Madya di lingkungan instansi masing-masing.
d.   Ketua Bappeda Propinsi atau Ketua Bappeda Kabupaten/Kota kepada Gubernur, Bupati/Walikota sepanjang mengenai Angka Kredit Perencana Pertama sampai dengan Perencana Madya di lingkungan pemerintah daerah masing-masing.

6.      Penyesuaian dalam Jabatan dan Angka Kredit
a)      Pegawai Negeri Sipil yang pada saat ditetapkan keputusan ini telah melaksanakan tugas di bidang perencana berdasasrkan keputusan pejabat yang berwenang, dapat diangkat dalam jabatan perencana dengan ketentuan :
1)   Berijazah serendah-rendahnya Sarjana (S1);
2)   Pangkat serendah-rendahnya Penata Muda Golongan Ruang III/a;
3)   Setiap unsur penilaian prestasi kerja, sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
b)      Memenuhi Angka kredit kumulatif jabatan perencana;
c)      Pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari jabatan perencana, ditetapkan dengan keputusan pejabat yang berwenang sesuai dengan peratuaran perundang-undangan yang berlaku.
d)     Untuk kepentingan dinas dan atau menambah pengetahuan, pengalaman dan pengembangan karier, Perencana dapat dipindahkan ke jabatan structural atau jabatan fungsional lainnya sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.

BAB III
IDENTIFIKASI PERMASALAHAN DAN ALTERNATIF SOLUSI
A.    Identifikasi Permasalahan
Fenomena yang kami lihat,disertai wawancara narasumber di Badan Perencanaan Daerah Provinsi Jawa Barat  terhadap profesi Jabatan Fungsional Perencana yaitu bahwa jabatan fungsional masih dinilai jabatan yang biasa saja. Maksudnya, jabatan fungsional ini masih sering mengalami pergantian, atau perpindahan, padahal jabatan fungsional sangat dibutuhkan terutama bagian perencana. Informasi serta data yang kami peroleh saat melakukan wawancara yaitu, jabatan fungsional perencana berjumlah 25 orang, itupun sering mengalami perubahan karena berpindahnya pegawai ke jabatan struktural.
Jika dianalisis, jabatan fungsional perencana dalam KEMENPAN no.16 tahun 2001, tercantum syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menduduki jabatan fungsional perencana dan salah satunya telah mengikuti pendidikan dan pelatihan (Diklat). Ketika, seseorang yang berada pada jabatan fungsional perencana, lalu berpindah ke jabatan struktural karena mutasi kebijakan pimpinan, tentulah jabatan fungsional perencana akan mengalami kekosongan, dan ini akan menghambat  dalam merumuskan rencana-rencana untuk mewujudkan tujuan lembaga. Karena, tidak semua orang memiliki kemampuan dalam hal perencanaan, dan butuh waktu untuk menjadi perencana yang baik. Konsistensi jabatan fungsional pada lingkungan Pegawai Negeri Sipil yang kurang tegas mengakibatkan  tidak adanya kejelasan pada  jabatan fungsional perencana, meskipun pada dasarnya semua orang mampu merencanakan. Dijelaskan pada Bab II pasal 2, pasal 3, dan pasal 4 bahwa perencana termasuk kedalam rumpun manajemen dan sebagai pelaksana teknis fungsional perencana dilingkungan Instansi Pemerintah. Tugas pokok perencana adalah menyiapkan, melakukan, dan menyiapkan kegiatan perencanaan. Pada Bab 1 Pasal 1 menerangkan bahwa kegiatan perencanaan adalah suatu proses yang dilakukan secara teratur, sistematis, berdasarkan pengetahuan, metode ataupun teknik tertentu yang menghasilkan rencana kebijaksanaan, rencana program dan rencana proyek serta pemanatauan dan penilaian atas perkembangan hasil pelaksanaan. Sesuai dengan ketentuan yang dijelaskan pada Bab 1, jabatan fungsional perencana ini bukan hanya kegiatan merencanakan saja, tetapi juga sebagai penilai dan mengawasi setiap program perencana tersebut, atau biasa disebut pelaksana teknis.
Dilihat dari struktur kelembagaan jabatan fungsional seharusnya memiliki ruang gerak tersendiri, yaitu garis komando langsung dari pimpinan. Pada kenyataannya ini, jabatan fungsional ditempatkan atau menyatu kepada jabatan struktural. Alasan inilah mengapa jabatan fungsional perencana bisa berpindah alih ke  jabatan struktural.

B.     Alternatif Solusi
Untuk itu dalam menentukan pemecahan solusi maka akan dijabarkan terlebih dahulu dalam analisis SWOT (strenght, weakness, opportunity, treat) yaitu sebagai berikut:
Ø  Analisis Kekuatan (strenght)
1.      Adanya payung hukum yang legal mengenai profesi perencana/jabatan fungsional perencana (KEMENPAN No.16 tahun 2001).
2.      Adanya ketentuan dan syarat yang harus dipenuhi dalam jabatan fungsional perencana, sehingga tidak semua orang dapat mendudukinya.
3.      Langkah-langkah yang ada selalu dilakukan secara terus menerus, yaitu menyusun, melaksanakan dan evaluasi

Ø  Analisis Kelemahan (Weakness)
1.      Kebijakan pimpinan tentang perpindahan jabatan dalam lingkungan pegawai negeri sipil.
2.      Adanya peraturan yang memperbolehkan jabatan fungsional perencana untuk berpindah jabatan.
3.      Tidak adanya bidang khusus perencanaan di dalam strukturnya.
4.      Belum adanya “pranata komputer” dalam struktur organisasi yang ada di Bappeda.

Ø  Analisis Peluang (Opportunity)
1.      Adanya kesempatan untuk menjadi Tim Penilai dan kenaikan pangkat dalamkan jabatan.
 
Ø  Analisis Ancaman (treat)
1.      Jabatan struktural yang lebih nyaman.
Dari analisis SWOT tersebut dapat di identifikasi alternatif solusi yaitu diantaranya sebagai berikut:
1.      Peraturan yang jelas bagi jabatan fungsional di Instansi Pemerintah, untuk tidak adanya mutasi jabatan ke jabatan struktural.
2.      Kebijakan pimpinan dalam rotasi jabatan untuk adanya ketegasan bahwa jabatan fungsional perencana hanya di mutasikan dalam jabatan fungsional perencana, hanya saja perpindahan bidang.


BAB IV
KESIMPULAN DAN REKOMENDASI
A.    Kesimpulan
Perencanaan adalah kegiatan-kegiatan pengambilan keputusan dari sejumlah pilihan mengenai sasaran dan cara-cara yang akan dilaksanakan di masa depan guna mencapai tujuan yang diinginkan, serta pemantauan dan penilaian atas perkembangan hasil pelaksanaannya, yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan (dikutip dari KepMen Nomor 16/KEP/M.PAN/3/2001 Tentang Jabatan Fungsional Perencana dan Angka Kreditnya).
Perencanaan dalam pendidikan merupakan faktor kunci keberhasilan tercapainya tujuan pendidikan, baik dalam tingkat makro yaitu tujuan pendidikan secara nasional dan tingkat mikro yaitu lembaga-lembaga pendidikan. Tujuan perencanaan pendidikan adalah menyusun kebijaksanaan dan menggariskan strategi pendidikan yang sesuai dengan kebijakan pemerintah yang menjadi dasar pelaksanaan pendidikan pada masa yang akan datang dalam upaya pencapaian sasaran pembangunan pendidikan.
Perencanaan pendidikan erat kaitannya dengan perencanaan pembangunan nasional, karena yang menjadi muara garapannya adalah manusia dan jika perencanaan pendidikan tersebut bersifat nasional maka keberlangsungan bangsa Indonesia bergantung pada perencanaan tersebut.Perencana pendidikan haruslah orang-orang yang memiliki kompetensi serta kualifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan hanya orang yang memiliki kepentingan politik dalam pembuatan kebijakan pendidikan. Dari pemaparan tersebut, kita sebagai orang yang merasakan imbas dari kebijakan pendidikan, perlu mengetahui kompetensi serta kualifikasi apa saja yang dibutuhkan untuk menjadi seorang perencana pendidikan.
Adapun beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam jabatan Perencana yaitu sebagai berikut:
a.       Berijazah serendah-rendahnya Sarjana (S1) dengan kualifikasi pendidikan yang ditentukan untuk jabatan Perencana;
b.      Pangkat serendah-rendahnya Penata Muda golongan ruang III/a;
c.       Telah mengkuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang perencanaan, dan;
d.   Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

B.     Rekomendasi
Rekomendasi untuk memperbaiki profesionalisasi jabatan fungsional perencana yaitu:
1.      Lebih diperjelas kembali struktur kelembagaan agar adanya  kejelasan  bagi bidang perencana.
2.   Setiap pemimpin  mengeluarkan kebijakan seharusnya dianalisis terlebih dahulu sesuai dengan kebutuhan dan peraturan yang berlaku.
3.    Tingkatkan kembali kinerja Jabatan Fungsional terutama perencana karena pada lembaga sendiri bergerak dalam bidang perencanaan.


DAFTAR PUSTAKA
Saud, Syaefudin.U. (2008). Pengembangan profesi guru. Bandung: Alfabeta.
Peraturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara NO.16 Tahun 2001 mengenai Jabatan Fungsional Perencana Dan Angka Kreditnya.
Nani.(2008). Profesi dan protokoler. [online]. Tersedia :http://etikaprofesidanprotokoler.blogspot.com/2008/03/ciri-ciri-profesi.html
Kiswara.(2012). Pengertian dan ciri-ciri profesi. [online]. Tersedia :http://kisswaralink2u.wordpress.com/2012/12/05/pengertian-dan-ciri-ciri-profesi/