UU No. 12 Tahun 2011
BAB III dalam UU No. 12 Tahun 2011
JENIS, HIERARKI, DAN MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Peraturan perundang-undangan, dalam konteks negara
Indonesia, adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau
pejabat yang berwenang mengikat secara umum.
Jenis dan Hierarki
Hierarki maksudnya peraturan perundang-undangan yang
lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
lebih tinggi.
Pasal 7 ayat 1 “Jenis dan hierarki Peraturan
Perundang-undangan” terdiri atas:
a.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945
Undang-Undang Dasar 1945 (UUD
1945) merupakan hukum dasar tertulis Negara Republik Indonesia dalam Peraturan
Perundang-undangan, memuat dasar dan garis besar hukum dalam penyelenggaraan
negara. UUD 1945 ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
UUD1945 mulai berlaku sejak 18
agustus 1945 sampai 27 desember 1949.
Setelah itu terjadi perubahan
dasar negara yang mengakibatkan UUD 1945 tidak berlaku, namun melalui dekrit
presiden tanggal 5 juli tahun 1959, akhirnya UUD 1945 berlaku kembali sampai dengan
sekarang.
b.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
merupakan putusan Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai pengemban kedaulatan rakyat yang ditetapkan
dalam sidang-sidang MPR atau bentuk putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat yang
berisi hal-hal yang bersifat penetapan (beschikking).
Pada masa sebelum perubahan
(amandemen) UUD 1945, ketetapan MPR merupakan Peraturan Perundangan yang secara
hierarki berada di bawah UUD 1945 dan di atas Undang-Undang. Pada masa awal
reformasi, ketetapan MPR tidak lagi termasuk urutan hierarki Peraturan
Perundang-undangan di Indonesia.
Contoh : TAP MPR
NOMOR III TAHUN 2000 TENTANG SUMBER HUKUM DAN TATA URUTAN PERATURAN
PERUNDANG-UNDANGAN KETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
NOMOR III/MPR/2000
c.
Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang
yang dibentuk oleh Dewan
Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden. Perlu diketahui bahwa
undang-undang merupakan produk bersama dari presiden dan DPR (produk
legislatif), dalam pembentukan undang-undang ini bisa saja presiden yang
mengajukan RUU yang akan sah menjadi Undang-undang jika DPR menyetujuinya, dan
begitu pula sebaliknya.
Undang-Undang memiliki
kedudukan sebagai aturan main bagi rakyat untuk konsolidasi posisi politik dan hukum,
untuk mengatur kehidupan bersama dalam rangka mewujudkan tujuan dalam bentuk
negara
Contoh : UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2010 TENTANG
“LARANGAN MEROKOK”
d.
Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang (Perpu)
Peraturan Perundang-undangan
yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa (negara
dalam keadaan darurat), dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Perpu
dibuat oleh presiden saja, tanpa adanya keterlibatan DPR.
2) Perpu
harus diajukan ke DPR dalam persidangan yang berikut.
3) DPR
dapat menerima atau menolak Perpu dengan tidak mengadakan perubahan.
4) Jika
ditolak DPR, Perpu tersebut harus dicabut.
Contoh : bahwa Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji sudah tidak sesuai lagi
dengan perkembangan hukum dan tuntutan masyarakat sehingga perlu diganti dengan
undang-undang yang baru; diganti dengan : UNDANG-UNDANG REPUBLIK
INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2008 TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
Contoh: PERATURAN PEMERINTAH
PENGGANTI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN
ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2008 TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
e.
Peraturan Presiden (PP)
Peraturan Perundang-undangan
yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.
Peraturan Presiden adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh
Presiden untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih
tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.
PERATURAN PEMERINTAH
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 1987 TENTANG SATUAN TURUNAN, SATUAN TAMBAHAN,
DAN SATUAN LAIN YANG BERLAKU
dan
PERATURAN PEMERINTAH
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 48 TAHUN 1973 TENTANG
PEDOMAN PENYELENGGARAAN KEUANGAN DAERAH
f.
Peraturan Daerah Provinsi
Peraturan Perundang-undangan
yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dengan persetujuan
bersama Gubernur.
Peraturan daerah dan keputusan
kepala daerah Negara Indonesia adalah Negara yang menganut asas desentralisasi
yang berarti wilayah Indonesia dibagi dalam beberapa daerah otonom dan wilayah
administrasi. Daerah otonom ini dibagi menjadi daerah tingkat I dan daerah
tingkat II. Dalam pelaksanaannya kepala daerah dengan persetujuan DPRD dapat
menetapkan peraturan daerah. Peraturan daerah ini tidak boleh bertentangan
dengan peraturan perundangan diatasnya.
PERATURAN DAERAH
PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 4 TAHUN 2004
TENTANG PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL DI PROPINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA dan PERDA NO. 10 TAHUN 2008 PERATURAN
DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMOR: 10 TAHUN 2008 TENTANG URUSAN
PEMERINTAHAN PROVINSI JAWA BARAT
g.
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
Peraturan Perundang-undangan
yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten atau Kota dengan
persetujuan bersama Bupati atau Walikota.
Contoh : PERATURAN DAERAH
KABUPATEN DAERAH TINGKAT II GRESIK” NOMOR 01 TAHUN 1990 TENTANG PERUBAHAN
PERTAMA PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II GRESIK NOMOR 01 TAHUN 1989
TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II
GRESIK TAHUN ANGGARAN 1989/1990
Perbedaan Hirarkhi Tata Urutan Perundang-undangan di dalam Undang-undang 12 tahun 2011 dan Undang-undang Nomor 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Disahkannya
Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 ini mempunyai dampak hukum terhadap
Undang-undang Nomor 10 tahun 2004 tentang pembentukan peraturan
perundang-undangan dimana sesuai dengan asas bahwa ketika ada suatu peraturan
perundang-undangan yang sama, maka yang digunakan adalah peraturan
perundang-undangan yang baru. Hal ini dipertegas dalam Pasal 102 dimana
berbunyi :
“Pada saat Undang-Undang ini mulai
berlaku, Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389), dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku”.
Sehingga dengan adanya Undang-undang Nomor 12
tahun 2011 ini menggantikan Undang-undang yang lama yaitu Undang-undang Nomor
10 tahun 2004. Perubahan yang mencolok terdapat pada Hirarkhi Peraturan
Perundang-undanganya dimana dalam UU No 10 tahun 2004 (1).
Jenis dan Hierarki Peraturan Perundang-undangan adalah
sebagai berikut :
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang;
3. Peraturan Pemerintah;
4. Peraturan Presiden;
5. Peraturan Daerah.
Kemudian ditataran tingkat desa, BPD (Badan Pemusyawaratan
Desa) bersama Pemerintah Desa
mempunyai kewenangan pembuatan Peraturan Desa (PERDES).
Dalam UU Nomor 12 tahun 2011 secara eksplisit
bahwa hierarkhi tata urutan perundang-undangan :
1. UUD 1945
2. Ketetapan MPR
3. UU/ PERPU
4. Peraturan Pemerintah
5. Peraturan Presiden
6. PERDA Provinsi
7. PERDA Kabupaten
Perbedaan yang mencolok dimana hirarkhi sudah
jelas dimana dalam UU 10 Tahun 2004 tidak ada Ketetapan MPR, sedang didalam UU
No 12 tahun 2011 Mengenai ketetapan MPR tercantum secara eksplisit didalam Pasal
7, dimana posisi kedua setelah UUD 1945. Pertanyaan yang mungkin muncul
di benak kita semua bahwa kewenangan MPR saat ini sudah tidak bisa mengeluarkan
sebuah ketetapan????
mau tanya, bagaimana dg peraturan menteri (permen)? ditinjau dari hirarki apakah perda mempunyai tingkatan lebih tinggi dari permen? sebelumnya, makasih atas jawabannya
BalasHapusMonth nanya ?? Bagaiman posisi peraturan bupati ,,,apakah bisa di jadikan dasar hukum ketika terjadi masalah di pengadilan tata usaha negara ?
BalasHapusselamat siang gan
BalasHapus